Selasa, 03 Mei 2016

PENERBITAN DAN PERCETAKAN


Arum Setyarini 135030700111006

Penerbit secara sederhana diartikan sebagai usaha pribadi atau instansi guna memperkenalkan sesuatu dengan kata-kata, tulisan, atau benta tercetak. Jadi penerbitan dapat diartikan pula sebagai badan usaha pribadi atupun instansi yang menerbitakan barang cetakan atau bacaan berbagai jenis untuk kemudian dapat dipasarkan. Dan yang disebut penerbit buku otomatis adalah penerbit yang hanya menerbitkan atau mencetakan jenis cetakan berupa buku saja.
Adapun percetakan adalah istilah yang sering juga didengar mendampingi istilah penerbitan. Karna untuk menciptakan sebuah tebitan maka harus ada kerjasa diantara penerbit dan pencetak. Di Indonesia sendiri cukup banyak instansi yang menyandang predikat sebagai penerbit sekaligus pencetak. Dan pengertian dari percetakan buku sendiri adalah instansi yang mencetak buku karya pengarang secara materil setelah sebelumnya diterbitkan secara immaterial oleh penerbit.

Setiap usaha penerbiatan dan percetakan memiliki filosofi kerja masing-masing yang digunakan sebagai pedoman mencapai harapan, tujuan, ataupun cita-cita pendirian usaha tersebut . adapun filosofi kerja yang dimaksud adalah visi dan misi usaha penerbitan dan percetakan tersebut.
Visi adalah konsep pemikiran pencapaian kedepan suatu usaha yang dapat dilihat dari motto kehidupan sehari-hari usaha penrbitan dan percetakan tersebut. Sedangkan misi adalah pengimplementasian visi yang ditunjukan melalui budaya kerja yang dibangun atas dasar tugas yang harus dilaksanakan semua anggota usaha tersebut.
Pada kenyataannya setiap visi dan misi usaha penerbitan, percetakan, maupun usaha penerbitan sekaligus percetakan berbeda-beda. Namun pada dasarnya tujuan yang ingin dicapai dari setiap usaha tersebut adalah sama. Yaitu menerbitkan terbitan yang dibutuhkan masyarakat dengan kualitas yang baik. Sehingga akan mampu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan kemudian hasil akhirnya adalah dapat meningkatkan profit usaha itu sendiri.





Untuk penerbit buku, ia memiliki wewenang dalam menentukan judul buku yang akan diterbitkan serta menyiapkan naskah yang akan diterbitkan. Kemudian adapun perannya adalah sebagai pencari dan penyeleksi materi yang akan diterbitkan serta menerjemahkan naskah tersebut apabila berbahasa asing. Dan penerbit pun memiliki tanggung jawab untuk melakukan penelitian tentang kebutuhan buku bacaan, melaksanakan seminar dan pameran hasil cetakan, serta melakukan pengkajian atas terbitan-terbitan yang telah diterbitkannya.
Sedangkan untu percetakan ia hanya berwenang melaksanakan atau menerima order percetakan dari penerbit tanpa boleh menjualnya. Kemudian dari wewenang itu maka penerbit hanya berperan sebagai pencetak ke bentuk fisik terbitan sesuai mutu produksi yang disyaratkan penerbit. Oleh karena syarat kualitas mutu ini pula maka pencetak bertanggung jawab menjaga kualitas dari ketepatan waktu pencetakan, setting cetakan, reproduksi cetakan, dan penjilitan cetakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar