Arum Setyarini
135030700111006
Penerbit secara
sederhana diartikan sebagai usaha pribadi atau instansi guna memperkenalkan
sesuatu dengan kata-kata, tulisan, atau benta tercetak. Jadi penerbitan dapat
diartikan pula sebagai badan usaha pribadi atupun instansi yang menerbitakan
barang cetakan atau bacaan berbagai jenis untuk kemudian dapat dipasarkan. Dan
yang disebut penerbit buku otomatis adalah penerbit yang hanya menerbitkan atau
mencetakan jenis cetakan berupa buku saja.
Adapun percetakan
adalah istilah yang sering juga didengar mendampingi istilah penerbitan. Karna
untuk menciptakan sebuah tebitan maka harus ada kerjasa diantara penerbit dan
pencetak. Di Indonesia sendiri cukup banyak instansi yang menyandang predikat
sebagai penerbit sekaligus pencetak. Dan pengertian dari percetakan buku sendiri
adalah instansi yang mencetak buku karya pengarang secara materil setelah
sebelumnya diterbitkan secara immaterial oleh penerbit.
Setiap usaha
penerbiatan dan percetakan memiliki filosofi kerja masing-masing yang digunakan
sebagai pedoman mencapai harapan, tujuan, ataupun cita-cita pendirian usaha
tersebut . adapun filosofi kerja yang dimaksud adalah visi dan misi usaha
penerbitan dan percetakan tersebut.
Visi adalah konsep
pemikiran pencapaian kedepan suatu usaha yang dapat dilihat dari motto
kehidupan sehari-hari usaha penrbitan dan percetakan tersebut. Sedangkan misi
adalah pengimplementasian visi yang ditunjukan melalui budaya kerja yang
dibangun atas dasar tugas yang harus dilaksanakan semua anggota usaha tersebut.
Pada kenyataannya setiap
visi dan misi usaha penerbitan, percetakan, maupun usaha penerbitan sekaligus
percetakan berbeda-beda. Namun pada dasarnya tujuan yang ingin dicapai dari
setiap usaha tersebut adalah sama. Yaitu menerbitkan terbitan yang dibutuhkan
masyarakat dengan kualitas yang baik. Sehingga akan mampu mendapatkan
kepercayaan dari masyarakat dan kemudian hasil akhirnya adalah dapat
meningkatkan profit usaha itu sendiri.
Untuk penerbit buku, ia
memiliki wewenang dalam menentukan judul buku yang akan diterbitkan serta
menyiapkan naskah yang akan diterbitkan. Kemudian adapun perannya adalah
sebagai pencari dan penyeleksi materi yang akan diterbitkan serta menerjemahkan
naskah tersebut apabila berbahasa asing. Dan penerbit pun memiliki tanggung
jawab untuk melakukan penelitian tentang kebutuhan buku bacaan, melaksanakan
seminar dan pameran hasil cetakan, serta melakukan pengkajian atas
terbitan-terbitan yang telah diterbitkannya.
Sedangkan untu
percetakan ia hanya berwenang melaksanakan atau menerima order percetakan dari
penerbit tanpa boleh menjualnya. Kemudian dari wewenang itu maka penerbit hanya
berperan sebagai pencetak ke bentuk fisik terbitan sesuai mutu produksi yang
disyaratkan penerbit. Oleh karena syarat kualitas mutu ini pula maka pencetak
bertanggung jawab menjaga kualitas dari ketepatan waktu pencetakan, setting
cetakan, reproduksi cetakan, dan penjilitan cetakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar